SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA SUMBERKEJAYAN PERIODE 2026–2034

  • Jun 22, 2026
  • EDI SANTIJO

 

Sumberkejayan, Mayang – Pemerintah Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 sebagai langkah awal pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD yang masa jabatannya akan berakhir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur tahapan, mekanisme, serta tata cara pengisian anggota BPD secara demokratis, transparan, dan partisipatif.

Kepala Desa Sumberkejayan dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami seluruh tahapan pengisian anggota BPD serta dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi desa yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Panitia Pengisian Resmi Dibentuk

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sumberkejayan Periode 2026–2034 yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitia mempunyai tugas antara lain:

  • Menyusun jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD;

  • Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat;

  • Menerima dan meneliti berkas pendaftaran bakal calon;

  • Melaksanakan verifikasi administrasi;

  • Menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat;

  • Menyelenggarakan pemilihan anggota BPD;

  • Menetapkan calon anggota BPD terpilih.

Panitia diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, netral, dan bertanggung jawab demi terwujudnya proses pengisian anggota BPD yang berkualitas.

Pendaftaran Bakal Calon Dibuka 25 Juni 2026

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan panitia, pendaftaran bakal calon anggota BPD Desa Sumberkejayan resmi dibuka mulai tanggal 25 Juni 2026 sampai dengan 4 Juli 2026.

Masyarakat Desa Sumberkejayan yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk membangun desa dipersilakan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain:

  • Surat permohonan bermaterai;

  • Daftar riwayat hidup;

  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;

  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir;

  • SKCK dari Kepolisian;

  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas;

  • Fotokopi Kartu Keluarga;

  • Fotokopi KTP;

  • Pas foto terbaru;

  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  • Surat pernyataan bersedia menaati seluruh ketentuan pengisian anggota BPD.

Panitia mengimbau seluruh bakal calon untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Jadwal Tahapan Pengisian Anggota BPD

Tahapan pengisian anggota BPD Desa Sumberkejayan Periode 2026–2034 adalah sebagai berikut:

No Tahapan Tanggal
1 Sosialisasi dan Pembentukan Panitia 22 Juni 2026
2 Pendaftaran Bakal Calon BPD 25 Juni – 4 Juli 2026
3 Verifikasi Berkas Bakal Calon 6 Juli 2026
4 Penetapan Bakal Calon BPD 7 Juli 2026
5 Pemilihan Calon Anggota BPD 9 – 10 Juli 2026
6 Penetapan Anggota BPD Terpilih 13 Juli 2026

Harapan untuk Kemajuan Desa

Dengan dimulainya tahapan pengisian anggota BPD ini, Pemerintah Desa Sumberkejayan berharap akan lahir anggota BPD yang mampu mewakili aspirasi masyarakat, menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah desa, serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Masyarakat diharapkan turut mengawal seluruh proses pengisian anggota BPD agar berjalan tertib, jujur, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari sukseskan Pengisian Anggota BPD Desa Sumberkejayan Periode 2026–2034 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan partisipatif."